Sedanglafazh kina'i atau kinayah adalah ucapan yang hukumnya dikembalikan kepada niat atau 'urf (kebiasaan) masyarakat setempat, jadi tidak bisa langsung dihukumi telah jatuh talak. Terlepas dari berapa kali Anda mengucapkan cerai, sebaiknya segera menemui Ustadz bersangkutan untuk memperjelas hukum ucapan Anda. Dapatdisimpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam adalah boleh atau sah-sah saja asalkan sang istri memiliki alasan yang jelas mengapa ia menggugat cerai suaminya. Meskipun demikian, ada baiknya jika sang istri yang mengalami masalah dalam rumah tangga bersabar dan tetap memerima dan mendoakan suaminya agar rumah tangganya tetap KDRTtidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi pun telah dijelaskan oleh para ulama. Apabilaseorang istri yg sedang hamil memutuskan meninggalkan rumah dan meminta cerai tetapi suami diam saja.. Apakah sah permintaan cerai tersebut Alasan meminta cerai karena suami tidak ada empati dan rasa kepedulian .

istri minta cerai suami mengiyakan apa hukumnya